Ketika Komisi III DPRD dan Dinkes Beda Pendapat soal Kasus DBD di Kota Cirebon

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Syarifudin saat melakukan fogging mandiri di rumah warga RT 7/RW 4 Surapandan, Kelurahan Argasunya.-Abdullah-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Warga Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon melaporkan adanya serangan Demam Berdarah Dengue atau DBD di wilayahnya.
Itu setelah ada salah seorangw arga RT 7/RW 4 Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dirawat selama 4 hari di rumah sakit.
Kabarnya, warga tersebut didiagnosa terkena DBD. Kasus DBD itu pun langsung dilaporkan ke pemerintah melalui RT dan RW, kemudian kelurahan.
Tidak hanya itu, warga juga meminta untuk segera dilakukan penanganan dengan cara fogging atau pengasapan.
BACA JUGA:Indibiz Optimalkan Pelayanan Hotel Laut Biru Pangandaran
BACA JUGA:Persib Kehilangan Rachmat Irianto sampai Akhir Musim, Alami Cedera Serius
Meski demikian, fogging tidak kunjung dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon.
Hal ini menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Syarifudin, mengkritik respons lambat Dinkes terhadap laporan warga tersebut.
Padahal, menurut Syarifudin, hasil pemeriksaan di rumah sakit menyatakan bahwa pasien asal Argasunya tersebut positif DBD.
Dia juga menegaskan, bahwa warga sudah melapor ke RT, RW, Kelurangan kemudian ditembuskan ke Dinkes.
BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang, 6 Nelayan Cirebon Berhasil Pulang dengan Selamat
BACA JUGA:Jaenudin Diduga Tenggelam di Sungai Ciberes Cirebon, Tim SAR Belum Temukan Jasadnya
Tapi Dinkes Kota Cirebon tidak kunjung melaksanakan pengasapan. “Saya langsung kontak Dinkes, tapi jawabannya tidak memuaskan,” katanya.
Dia menilai bahwa tindakan berupa fogging di Argasunya sangat mendesak setelah ada warga yang dinyatakan terkena DBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: