Sidang TPPU Panji Gumilang Hari Ini Digelar di Pengadilan Negeri Indramayu

Sidang TPPU Panji Gumilang Hari Ini Digelar di Pengadilan Negeri Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, jalani sidang TPPU, Kamis, 23 Januari 2025. -Burhannudin-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPanji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

Panji Gumilang menjalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pantauan wartawan Radar Indramayu, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu pukul 09.45 WIB. 

Tidak lama kemudian, sosok pria berusia 78 tahun ini memasuki ruang sidang. Panji Gumilang tampak tenang dan tampil dengan gayanya yang khas. 

BACA JUGA:Mekanisme Reaksi Berkendara, Kunci Aman di Jalan Raya

BACA JUGA:Penentuan Zakat Fitrah Kota Cirebon: Rp45 Ribu atau Beras 2,8 Kg

Panji Gumilang mengenakan kemeja batik berwarna biru, celana panjang biru lengkap dengan peci dan kaca mata hitam.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Bareskrim Polsi.

Sebelumnya, Panji Gumilang dipenjara dalam kasus penodaan agama. Setelah  bebas dia diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPU.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 16  Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.

BACA JUGA:Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Dedi Mulyadi: Jangan Diperdebatkan, Mari Cari Solusi

BACA JUGA:Berusia Ratusan Tahun, Pohon Asem di Sampora Kuningan Tumbang Menimpa Bangunan Cucian Mobil

Tidak hanya itu, Panji juga diduga melanggar Pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum sidang, Panji Gumilang menjalani masa penahanan 20 hari sejak 09 Desember sampai dengan 28 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: