Inilah Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan tindakan medis operasi.-Abdullah -radarcirebon
RADARCIREBON.COM - Masyarakat wajib mengetahui apabila layanan BPJS Kesehatan bisa menanggung tindakan operasi.
Agar tindakan operasi bisa ditanggulangi oleh pelayanan BPJS Kesehatan, tentu setiap peserta harus menempuh sejumlah prosedur.
Mulai dari dari di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pasien akan mendapat rujukan dari faskes pertama ke rumah sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.
BACA JUGA:Keren! Ini Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia, Begini Desainnya..
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Punya Harapan Khusus untuk Pelatih Baru Timnas Indonesia Patrick Kluivert
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase