Kejati Monitoring Kasus IAIN
*Hingga Kini Masih Tahap Penyelidikan CIREBON– Beberapa kasus di Kota Cirebon menarik perhatian lembaga penegak hukum dari pusat hingga daerah. Kali ini, menurut informasi sumber Radar Cirebon, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turun tangan untuk memonitoring dan mengawasi setiap perkembangan kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, tim dari Kejati Jabar berkunjung ke Kejari Cirebon pada Rabu (26/3). Kunjungan tersebut untuk meminta keterangan perkembangan kinerja Kejari Cirebon. Beberapa kasus yang telah dan sedang ditangani kejari, menjadi salah satu topik bahasan di pertemuan itu. Salah satunya, kasus IAIN yang saat ini tengah diperiksa oleh penyelidik Kejari Kota Cirebon. “Kejati Jabar memeriksa perkembangan penyelidikan atas beberapa kasus. Salah satunya IAIN,” ujar sumber itu kepada Radar, kemarin. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Cirebon, Paris Manalu SH mengataka pihak Kejati Jabar memang berkunjung ke kantor Kejari Cirebon. Namun, hal itu hanya tugas rutin yang dilakukan setahun dua kali. Dalam hal ini, Kejati Jabar melakukan diskusi tentang banyak hal. “Tidak ada tim monitoring dari Kejati Jabar dalam kasus yang kami selidiki. Termasuk IAIN itu,” terangnya, Rabu (26/3). Menurutnya, selama ini garis koordinasi dilakukan dengan tingkat Kejati Jabar maupun Kejaksaan Agung. Pasalnya, Korps Adhyaksa itu terus melakukan pelaporan secara berjenjang terhadap berbagai hal yang ada. Perjalanan kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Kejari Kota Cirebon. Dalam hal ini, beberapa saksi telah diperiksa dan dimintakan keterangannya untuk kemudian menjadi berkas pemeriksaan. Hingga saat ini, beberapa saksi telah diperiksa. Setidaknya jumlahnya mencapai 9 orang. Penyelidikan menunjukan perkembangan dari waktu ke waktu. Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon Endang Supriatna SH menyatakan penyelidik menemukan beberapa kejanggalan keterangan antara satu dengan lainnya. Terbaru, penyelidik meminta dokumen kontrak dari proyek senilai Rp25 miliar itu. Di mana, dari tujuh proyek dipecah menjadi sembilan proyek. Dalam kaitan ini, Kejari Cirebon secara maraton melakukan penyelidikan. Beberapa pejabat IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari level bawah hingga atas, turut menjadi terperiksa atau saksi atas perjalanan proyek tersebut. Pengamat hukum pidana Agus Dimyati SH MH menerangkan, kasus korupsi di manapun akan selalu melibatkan banyak orang. Terlebih dalam kebijakan yang sifatnya berjenjang secara administratif. “Korupsi itu pasti berjamaah. Sulit jika harus sendiri,” tukasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: