Pengendara Motor Wajib Tahu, Waspadai Aquaplaning saat Musim Hujan

Pengendara Motor Wajib Tahu, Waspadai Aquaplaning saat Musim Hujan

Pengendara motor harus waspada dengan potensi bahaya aquaplaning saat musim hujan.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pada musim hujan potensi bahaya saat mengendarai motor meningkat. Salah satunya disebabkan karena genangan air atau biasa disebut dengab aquaplaning

Safety Riding Development Section Head, Ludhy Kusuma menuturkan ketika hujan turun, salah satu bahaya yang sering ditemui adalah genangan air di jalan. 

Ini dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan akibat kondisi lingkungan dan jalan raya. Untuk itu, sebaiknya kurangi kecepatan berkendara saat hujan. 

Aturan terkait larangan berkendara cepat saat melewati genangan air telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 116 Ayat 2 butir C. 

BACA JUGA:Pemprov Jabar Relokasikan Anggaran 2025 Hingga Rp4 Triliun

BACA JUGA:Akhirnya, Timnas Indonesia U-20 Menang Telak 4-0 Atas India

Pasal ini mengharuskan pengemudi memperlambat kendaraannya saat melewati genangan air. 

"Langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat ban tergelincir atau kendaraan kehilangan keseimbangan," tuturnya. 

Salah satu risiko yang sering terjadi jika pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi di atas genangan air adalah aquaplaning. 

Fenomena ini terjadi ketika ban kendaraan kehilangan kontak dengan permukaan jalan karena tekanan air yang sangat tinggi akibat kecepatan kendaraan yang tidak dikurangi. 

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Butuh 130 Dapur Umum untuk Mendukung Program MBG

BACA JUGA:Polisi Gerebek Markas Geng Motor di Majalengka, Puluhan Senjata Tajam Diamankan

Dalam situasi tersebut, ban kendaraan seolah mengambang di atas air. 

"Traksi ke jalan hilang dan dapat menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan serta berisiko mengakibatkan kecelakaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: