KPK Awasi Caleg Incumbent

KPK Awasi Caleg Incumbent

JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus incumbent tampaknya harus lebih berhati-hati menggunakan dana kampanye. Pasalnya, KPK tengah mengawasi pendanaan yang dilakukan caleg-caleg \"muka lama\". Lembaga antirasuah itu pun telah meminta data ke KPU. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa persnya mengungkapkan pihaknya fokus pada penggunaan dana kampanye para incumbent. \"Kita sudah minta data caleg incumbent ke KPU,\" ujarnya usai mengadakan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan PPATK di Gedung KPK, kemarin (27/3). Upaya itu dilakukan KPK dalam rangka pengawasan penggunaan dana kampanye. Adnan mengungkapkan, caleg incumbent yang berstatus legislator maupun eksekutif memiliki aturan penerimaan dana sumbangan yang sangat ketat. Caleg incumbent hanya bisa menerima sumbangan dari partai dan menggunakan kekayaan pribadinya. Oleh karena itu, tidak diperkenankan menerima sumbangan dari pihak lain. Jika hal itu terjadi maka dianggap sebagai gratifikasi. \"Nah, ranah kami ya pada penerimaan gratifikasi itu,\" ujar Adnan. Menurut dia jika memang menemukan adanya gratifikasi yang dilakukan caleg incumbent, maka KPK bisa saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan KPK telah meminta data caleg incumbent. \"Data tersebut sudah saya berikan, tapi kalau ada yang diperlukan lagi kami pasti siap memberikan,\" papar Husni yang meninggalkan pertemuan di KPK lebih awal. KPK kemarin memang mengadakan pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan PPATK. Pertemuan itu membahas pelaksanaan pemilu 2014, terutama menyangkut penggunaan dana kampanye. Adnan mengungkapkan KPK bersama KPU, Bawaslu, KIP (Komisi Informasi Pusat) dan PPATK membentuk gugus tugas yang membahas penyelenggaraan pemilu. \"Gugus tugas ini bertujuan mengintensifkan komunikasi menghadapi masalah-masalah di lapangan yang terkait pemilu,\" jelas Adnan. Dalam pertemuan itu hadir Husni Kami Manik (Ketua KPU), Nur Syarifah (Biro Hukum KPU), Nasrullah (Komisioner Bawaslu) dan Ivan Yustiavandana (Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK). Nasrullah mengungkapkan gugus tugas ini dibangun untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Fokus gugus tugas ini menyangkut dana bansos, hibah, dana kampanye dan hal-hal lain yang menyangkut kecurangan. Sementara itu Ivan mengungkapkan dari analisa yang dilakukan PPATK selama ini memang cenderung ada peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan saat terjadi perhelatan pemilu. Peningkatannya bahkan mencapai 125 persen - 145 persen. Pergerakan peningkatan transaksi keuangan itu terjadi pada 2004 dan 2009. Lanjut Ivan, PPATK juga sudah menyerahkan sejumlah data terkait penyelenggaran pilkada dan pemilu ke KPK. \"Ada transaksi keuangan mencurigakan yang sudah kami serahkan ke KPK maupun penegak hukum lain terkait pemilu,\" ujarnya. Hanya saja dengan alasan penyelidikan Ivan enggan membeberkan detail data yang diserahkan ke penegak hukum itu. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: