Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Persyaratan mengganti warna cat kendaraan di STNK dan BPKB.-ist-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Mengganti warna cat kendaraan sudah menjadi kebiasaan lumrah.

Faktor bosan dengan warna bawaan pabrik dan ingin tampil lebih menarik menjadi salah satu faktor penggantian cat kendaraan.

Namun, secara administratif penggantian cat kendaraan harus terdaftar di STNK dan BPKB

Sebab, warna cat merupakan salah satu item identitas kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Meski Waktunya Diundur, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Berlangsung di Jakarta

BACA JUGA:Soal Perebutan Kursi DPC, PDI Perjuangan Tegaskan Tidak Akan Bajak Kader Partai Lain

BACA JUGA:Patrick Kluivert dan Tim Punya Waktu Hanya 10 Hari Siapkan Timnas Indonesia Hadapi Australia

Apabila warna cat kendaraan secara fisik berbeda dengan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Maka, siap-siap kena tilang oleh aparat kepolisian.

Oleh sebab itu, mengganti warna cat kendaraan, harus disertai dengan penggantian STNK dan BPKB.

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan jika ingin mengganti warna cat kendaraan di STNK dan BPKB.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, perubahan warna kendaraan diikuti dengan perubahan data STNK.

BACA JUGA:Arkan Kaka Diincar Klub Kasta Tertinggi Liga Denmark FC Nordsjaelland

BACA JUGA:Makanan Legendaris dari Seluruh Jawa Barat Obati Kerinduan Masyarakat

BACA JUGA:Agar Banjir Tidak Terulang Lagi, Pemkab Cirebon Koordinasi Dengan BBWS Cimancis dan Dinas SDA Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: