Razia Parkir Berhasil, Jalur Pertokoan Siliwangi Nihil Pelanggaran

Razia Parkir Berhasil, Jalur Pertokoan Siliwangi Nihil Pelanggaran

Penertiban larangan parkir di area pertokoan jalan Siliwangi dapat dikatakan berhasil.-Andre Mahardika-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM  - Razia parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kabupaten Kuningan menginjak hari ketiga atau terakhir. Tercatat, 42 kendaraan sepeda motor terjaring razia lantaran parkir sembarangan ditempat yang dilarang.

Upaya penertiban larangan parkir di area pertokoan jalan Siliwangi dapat dikatakan berhasil. Lantaran, hingga pukul 14.00 WIB, belum ada satu kendaraan pun yang terjaring razia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Beni Prihayatno melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran, Mh. Khadafi Mufti. Lebih daripada itu, pengendara yang masih membandel parkir diarea tersebut langsung digembok petugas dan dikenakan sanksi berupa denda senilai 50 ribu rupiah.

Adapun uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Stadion Bima Disewakan? Pj Walikota: Kalau Benar, Itu Ilegal

"Sebanyak 42 orang terjaring dan membayar denda Rp. 50.000. Totalnya Rp. 2.100.000 yang disetorkan ke kas Daerah milik Pemda Kabupaten Kuningan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan," jelasnya, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dengan nihilnya pengendara yang parkir di area pertokoan Siliwangi, pihaknya mengucapkan terimakasih terhadap masyarakat yang semakin memahami dan bekerjasama dalam melaksanakan peraturan Pemda terkait larangan parkir ditempat itu.

Khadafi melanjutkan, meskipun razia parkir dilaksanakan sampai hari ini, tidak menutup kemungkinan akan kembali dilaksanakan kegiatan serupa.

Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kuningan untuk memberlakukan tilang manual maupun tilang elektronik.

BACA JUGA:Warga Wanasaba Kidul Luruk Balaidesa, Ada Apa?

"Kegiatan Penindakan ini akan dilaksanakan sampai dengan hari sabtu tanggal 1 Februari 2025, apabila masih banyak pelanggar yang parkir di area pertokoan siliwangi akan dilakukan dengan Hukum yang lebih tinggi, berupa tilang Manual / elektronik dengan diskresi oleh Pihak Polres Kuningan (Satlantas Polres Kuningan)," tuturnya lagi.

Diinformasikan, Pemda Kuningan sudah menyediakan lokasi parkir yang bersekatan dengan pertokoan siliwangi yaitu
- Puspa Langlangbuana ( sebelah timur pertokoan siliwangi)
- sebelah utara lokasi parkir puspa siliwangi
- samping pos polisi citamba
- sebelah selatan parkir taman kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: