KNPI Kota Cirebon: Pengelolaan Stadion Bima oleh Pihak Ketiga Ilegal, Penegak Hukum Harus Tegas

KNPI Kota Cirebon: Pengelolaan Stadion Bima oleh Pihak Ketiga Ilegal, Penegak Hukum Harus Tegas

Stadion Bima Kota Cirebon.-Dokumen-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPD KNPI Kota Cirebon mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon untuk transparan dalam pengelolaan Stadion Bima, yang saat ini diserahkan kepada pihak ketiga

Desakan tersebut disampaikan DPD KNPI Kota Cirebon dalam keterangan resminya, Minggu 2 Februari 2025. 

Menurut DPD KNPI Kota Cirebon, kesepakatan pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga ilegal. 

Apalagi Pemerintah Cirebon dalam hal ini Penjabat (Pj) Walikota tidak mengetahui kesepakatan pengelolaan Bima yang dilakukan oleh Dispora dengan durasi kontrak 5 tahun tersebut. 

BACA JUGA:Okupansi Terisi Penuh di Momen Libur Isra Mikraj dan Imlek

BACA JUGA:CNI Indonesia Ajak Anak Muda Jadi Barista di Dapur Sendiri

Bahkan, KNPI meminta atensi khusus bagi Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota, serta Pemerintah Kota Cirebon agar dilakukan audit menyeluruh, khususnya Walikota terpilih agar menjadi perhatian serius.

Ketua KNPI Demisioner, Jarum SE menegaskan adanya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam pengelolaan fasilitas olahraga tersebut setelah stadion diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola oleh Dispora. 

Ia menilai bahwa pengelolaan stadion yang merupakan aset milik pemerintah daerah harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, mengingat Stadion Bima memiliki peran penting sebagai sarana publik untuk berbagai kegiatan olahraga.

“Kami sangat mendukung pengelolaan Stadion Bima yang profesional. Namun, kami juga meminta agar Dispora lebih transparan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan ini."

"Bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta kontribusi yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut terhadap pendapatan daerah,” kata Jarum.

BACA JUGA:Atlet Sasana Tinju Bara Boxing Cirebon Open Sparing di PPOP Ragunan Jakarta

BACA JUGA:Kebakaran Ruko Frozen Food di Kemantren Cirebon, Diduga Listrik Freezer Korsleting

Jarum mendesak Kejaksaan dan Polres Cirebon Kota untuk bergerak aktif atas pengelolaan Stadion Bima oleh pihak ketiga yang diduga tidak sesuai prosedur ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase