Kasus Mirip Gunung Kuda, Proses Evakuasi Korban Longsor Galian C Lihat Kondisi Tebing

Kasus Mirip Gunung Kuda, Proses Evakuasi Korban Longsor Galian C Lihat Kondisi Tebing

Lokasi galian C di RW 10 Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, mengalami longsor dan menimbun 2 orang pekerja dan 1 kendaraan truk.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Proses evakuasi korban longsor galian c di RW 10 Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, mirip dengan kasus Gunung Kuda.

Kondisi tebing Gunung Kuda yang berbahaya bagi petugas penyelamat, menyebabkan proses evakuasi korban yang masih tertimbun, harus dihentikan.

Begitu juga proses evakuasi korban longsor galian C di Kedung Jumbleng. Penyelamatan bakal melihat kondisi tebing yang berpotensi terjadi longsor susulan.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Cirebon, Effendi Edo ketika melakukan tinjauan langsung ke lokasi longsor Galian C di Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya.

BACA JUGA:Longsor Galian C Argasunya, Walikota Cirebon: Sudah Dilarang Mereka Curi-curi

Seperti diketahui, galian c di Kedung Jumbleng mengalami longsor dan dikabarkan 2 orang pekerja tambang tertimbun. Kejadian pada hari Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Walikota Cirebon yang datang bersama unsur Forkopimda, menyayangkan aktivitas galian yang sudah dilarang itu, kembali dilakukan.

"Beberapa waktu yang lalu, Forkopimda, Dandin, Kapolres dan lain-lain sudah melakukan upaya pelarangan untuk tidak lagi menggali di Galian C ini, karena sangat berbahaya," ucap Effendi Edo di lokasi longsor.

Walikota yang akrab disapa Edo ini menambahkan, bentuk larangan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota terhadap aktivitas galian, masih terlihat dan terpampang jelas di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Lokasi Galian C Milik Pribadi, Korban Tertimbun Anak Pemilik Lahan

"Beberapa titik sudah diberi peringatan, bahkan masih tertancap, masih terlihat namun ada beberapa yang memang masih ada yang melakukan aktivitas seperti ini (menggali)," jelasnya.

Lokasi galian yang kini memakan korban, jelasnya, sudah dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dan berbahaya untuk dilakukan aktivitas tambang.

"Lokasi ini ilegal tidak ada izin, sudah tidak layak lagi untuk dilakukan penggalian secara terus menerus," tegasnya.

Adanya 2 orang pekerja yang menjadi korban, Edo bakal melakukan upaya evakuasi dengan mendatangkan sejumlah alat berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: