Warga Jungjang Wetan Demo di Depan Kantor Bupati Cirebon Minta Kuwu Dipecat

Warga Jungjang Wetan Demo di Depan Kantor Bupati Cirebon Minta Kuwu Dipecat

Warga Desa Jungjang Wetan menggelar demo di depan kantor Bupati Cirebon, Senin, 3 Februari 2025. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Warga Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, menggelar aksi unju rasa alias demo di depan kantor Bupati Cirebon.

Demo tersebut digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Sekitar seratus orang warga Desa Jungjang Wetan, mengikuti aksi tersebut. 

Para demonstran meminta kepada Pj Bupati Cirebon untuk memecat Kuwu Jungjang Wetan yang saat ini sedang menjabat.

Hartono selaku Koordinator Demo, mengatakan, aksi unjuk rasa ini digelar karena surat permohonan pemberhentian kuwu yang disampaikan secara tertulis belum direspon.

BACA JUGA:Respons Kepsek SMAN 7 Kota Cirebon Soal Siswa Protes Gagal SNBP 2025

BACA JUGA:Maksimalkan Puskesmas, Pemkab Cirebon Akan Sanksi Nakes yang Utamakan Klinik Pribadi

Surat tersebut pernah disampaikan oleh masyarakat namun tidak ada tanggapand ari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. 

Oleh karena itu, warga menggelar aksi demo agar Kuwu Junjang Wetan segera dicopit dari jabatannya.

"Surat permohonan kami tanggal 14 Januari 2025 tidak direspon. Akhirnya kami mengadakan aksi demo meminta kuwu dipecat sesuai surat yang kami sampaikan," ujar Hartono kepada wartawan.

Ia menjelaskan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kuwu. Salah satunya, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022. 

BACA JUGA:Sebut Pungli dan Korupsi, Alasan Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Protes ke Sekolah Selain Gagal Daftar SNBP

Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dugaan Dana Desa yang dikorupsi mencapai Rp600 juta.

"Uang yang dikorupsi itu baru dikembalikan di 2024, itupun atas laporan kami pada Februari tahun 2023. Jika tidak laporkan, uangnya pasti hangus," ujar Hartono.

Hartono mengakui, dugaan korupsi dana desa tahun 2022 belum dilaporkan ke aparat penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: