Piala Adipura Terancam Gagal

Piala Adipura Terancam Gagal

MAJALENGKA – Piala adipura yang diidamkan Pemerintah Kabupaten Majalengka diperoleh tahun 2014 ini, terancam bakal gagal. Pasalnya, ada pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan pemangkasan hingga penebangan pohon di sepanjang median Jl Gerakan Koperasi, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kamis (27/3). Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Majalengka Dr H Toto Sumianto MPd mengungkapkan, kawasan tersebut merupakan titik pantau penilaian adipura. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan penebangan pohon itu menjelang penilaian adipura yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 14 April mendatang. Dijelaskan, dari jumlah sekitar 43 pohon sebagai fungsi peneduh, dari pantauan pihaknya ada sekitar 24 pohon yang dipangkas serta 19 pohon lainnya ditebang rantingnya. Padahal jenis pohon yang ditebang di antaranya jenis Gelodokan dan Mahoni tersebut dinilai bukan masuk dalam klasifikasi layak tebang. Sebab, usia pohon antara 5-10 tahun serta dimaternya sekitar 30-40 sentimeter. “Seharusnya pohon yang layak itu memang sudah mengganggu dan usia sudah tua serta keropos. Tetapi beberapa jenis pohon yang berada di median jalan ini masih dalam tahap pemeliharaan. Ini kok malah ditebang,” keluh Toto saat ditemui di kantor usai menyurvei ke lokasi. Menurut dia, jalur tersebut juga menjadi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan jalur bersih dari sampah. Artinya, akibat penebangan dan pemangkasan ini fungsi pelindung otomatis berkurang. Padahal, selama ini BPLH sangat memperhatikan lingkungan yang bersih dan asri tetapi akibat peristiwa ini sangat memprihatinkan. “Pohon adalah fungsi peneduh, untuk kehidupan manusia dan fungsi lainnya penyerapan air dan ketersediaan oksigen,” tegasnya. Belum lagi, akibat penebangan pohon tersebut menimbulkan banyaknya sampah dari daun. Kawasan jalur Gerakan Koperasi juga ketika itu mendadak gersang dan panas akibat fungsi peneduh sudah tidak ada lagi. Pihaknya cemas hal ini akan menyebabkan kegagalan Kota Angin meraih penghargaan adipura pada tahun 2014 ini. Penebangan pohon tersebut, kata Toto, BPLH sama sekali tidak mendapatkan koordinasi dari instansi berwenang yakni Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK). Mekanisme penebangan sejatinya harus ada surat tembusan ke bidang Lingkungan Hidup (LH) dari BMCK. Namun sayang, hal ini justru sama sekali tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun secara resmi (tertulis). “Harusnya ada izin dulu walaupun sifatnya hanya perampingan jalan untuk kepentingan dan antisipasi adanya pohon tumbang yang bisa membahayakan masyarakat sekitar lingkungan ini. Tetapi tetap ini harus menempuh proses izin,” tegasnya lagi. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Drs H Mahmud MP menambahkan, menjelang penilaian adipura ini semua OPD terlibat untuk menjaga dan pemeliharaan terhadap lingkungan di setiap titik penilaian. Instansi juga tahu persis bagaimana Majalengka tengah menghadapi adipura tahun ini. Namun sayangnya, hal ini tidak diindahkan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggungjawab. Mahmud menyebutkan, peristiwa penebangan serta pemangkasan pohon ini sejatinya sudah terjadi sejak Sabtu akhir pekan yang lalu. Itu terjadi pula di jalur RTH lain seperti Jl Siti Armilah yakni terdapat satu pohon jenis Angkasa yang sudah ditebang. Hal itu sempat dihentikan paksa oleh pihaknya saat terjun langsung ke lokasi. Ditambahkan, sesuai SK Bupati Nomor 443 Tahun 2010 memutuskan bahwa ada sejumlah jalan terutama Jl Siti Armilah, Jl Pemuda sebagai jalan hijau dan teduh serta Alun-alun Majalengka sebagai kawasan bebas sampah di Majalengka. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2010. “Tetapi sekarang (kemarin, red) malah lebih parah dan beberapa pohon di jalur ini malah ditebang. Padahal semua dinas terkait ikut memelihara lingkungan ini. Terlebih lagi besok (hari ini) semua OPD akan menggelar jumsih,” terangnya. BPLH menghawatirkan hal ini jelas akan berdampak kepada penilaian adipura mendatang. Jangan sampai gagal karena sejumlah titik sudah ada potret penilaian tahap 1 (P1). Sejatinya, BPLH sendiri, lanjut Mahmud tentu akan mengizinkan penebangan dan pemangkasan sejumlah pohon jika ada koordinasi. Tetapi kelestarian lingkungan juga harus diperhatikan, kendati berdalih membahayakan akibat aliran listrik ke rumah warga. “Bisa saja beberapa pohon ditangguhkan untuk dipangkas. Malah ini sih pemangkasan sampai dibabat habis dan hanya menyisakan setinggi pohon sekitar dua meteran. Walaupun kawasan gerakan koperasi ini belum di SK-kan bupati, tetapi dampaknya banyak sampah yang ditimbulkan dari dedauan mengingat ini merupakan jalur bersih sampah,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas BMCK Agus Tamim ST belum bisa dihubungi via ponselnya. Saat didatangi ke kantornya juga tidak ada. Salah seorang staf mengatakan yang bersangkutan sedang tugas rapat. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: