Sengketa Pilkada Cirebon: Setelah Gugatan Ditolak MK, Luthfi Akan Lapor Polisi

Sengketa Pilkada Cirebon: Setelah Gugatan Ditolak MK, Luthfi Akan Lapor Polisi

Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana saat tampil dalam acara debat Paslon Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Cirebon.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMMohammad Luthfi dan Dia Ramayana akan lapor ke polisi setelah gugatan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Cirebon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Achmad Faozan TZ SH MH. 

Ahmad Faozan mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Putusan itu MK memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, Faozan memastikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya.

BACA JUGA:Pengakuan Ari, Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Cirebon

BACA JUGA:Terungkap Identitas Korban Luka-luka Kecelakaan Maut di GT Ciawi 2 Kota Bogor

“Tentu harus diterima. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kami masih akan menempuh jalur konstitusional lain," demikian dikatakan Faozan dikutip dari Harian Radar Cirebon, Rabu, 5 Februari 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan ke MK memang lebih relevan untuk dibawa ke ranah peradilan umum. 

Faozan juga memastikan, bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli hukum untuk melapor ke Bareskrim Polri.

“Berdasarkan diskusi dengan paslon dan para ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Karena kami menilai ada unsur pidana dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon," tegasnya. 

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Cirebon, Truk Trailer Rem Blong Hantam Motor dan Mobil di Lampu Merah

Sementara itu, Faozan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim di MK yang sudah menyelesaikan perkara Pilkada Kabupaten Cirebon. 

Namun demikian, menurut dia, hakim mengabaikan beberapa prinsip hukum yang tertuang dalam UUD. 

“Drama hukum di MK menurut saya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: