Gelar RDP Bahas Polemik Kegagalan SMAN 7 Kota Cirebon Daftar SNPMB 2025, DPRD Keluarkan 3 Rekomendasi

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani memberikan keterangan pers terkait hasil rapat, Kamis 6 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan di SMAN 7 Kota Cirebon terkait kegagalan sekolah dalam menyelesaikan pendaftaran akun sekolah untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan sekolah, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X, serta sejumlah orang tua dan siswa berlangsung di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis 6 Februari 2025.
Ditemui usai memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani kepada radarcirebon.com mengatakan, DPRD Kota Cirebon mengeluarkan beberapa rekomendasi.
BACA JUGA:HUT Gerindra ke 17, Suhendrik Dukung Edo-Farida Bangun Kota Cirebon
BACA JUGA:1 Juta Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono: Pokdarwis Harus Jadi Calo Pariwisata
BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Januari 2025 Terendah di Jawa Barat, Imbas dari Penurunan Harga Komoditas
"Salah satu rekomendasi itu adalah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) untuk memberikan kesempatan bagi siswa SMAN 7 Cirebon agar tetap bisa mendaftar SNBP.”
“Kemudian, DPRD Kota Cirebon juga merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi serta memberikan sanksi kepada pihak SMAN 7 Kota Cirebon yang bertanggung jawab atas keterlambatan pendaftaran," katanya.
Politisi Partai NasDem juga menegaskan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap siswa SMAN 7 Kota Cirebon yang melakukan aksi atau protes terkait permasalahan ini oleh pihak sekolah atau guru.
BACA JUGA:Kepsek SMAN 7 Kota Cirebon Pasang Badan, Iman Setiawan: Sanksilah Saya
BACA JUGA:Guru SMAN 7 Kota Cirebon Akui Belum Upload Nilai, Taufik: Seandainya Dikasih Waktu, Kami Selesai
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya Percepat Normalisasi Sejumlah Sungai
"Selain itu, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, seperti SPP, serta tidak boleh ada penahanan atau potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP),” tegasnya..
Terkait desakan agar kepala sekolah mengundurkan diri, Harry enggan berkomentar lebih jauh.
"Itu urusan pribadi kepala sekolah, yang jelas kami di DPRD fokus pada penyelesaian masalah ini," ucapnya.
BACA JUGA:Kodim 0614/Kota Cirebon Berikan Pembinaan Pramuka ke Warga Binaan Lapas Kelas 1 Cirebon
BACA JUGA:Perjalanan 38 Biksu Thudong dari Thailand ke Borobudur Dimulai Hari Ini
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, 6 Remaja Diamankan Bawa Senjata Tajam
Menurut Harry, DPRD Kota Cirebon juga memastikan akan terus mengawal kasus tersebut, mengingat permasalahan serupa terjadi di 377 sekolah lain di Indonesia.
"Kami berharap, ketika Komisi X DPR RI bertemu dengan Kementerian Pendidikan, hasilnya bisa memberi kesempatan bagi siswa SMAN 7 Kota Cirebon dan sekolah lain yang terdampak untuk tetap bisa mendaftar SNPMB," ujarnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase