Temukan Napi Usia 95 Tahun dan ODGJ di Cirebon, Otto Hasibuan: Ini Bagaimana?

Otto Hasibuan menggelar jumpa pers usai meninjau kondisi di Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Jumat (7/2/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Rabu (7/2/2025).
Wamenkumham tiba di Lapa Kelas I Cirebon sekitar pukul 13.35 WIB dan langsung masuk melalui gerbang masuk pabrik pertenunan.
Otto Hasibuan langsung melakukan peninjauan ke setiap blok para warga binaan (narapidana).
Kepada para wartawan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan menjelaskan maksud dan kunjungannya ke Lapas Kelas I Cirebon.
BACA JUGA:Pesik Kuningan Dikelola PT Pesona Linggajati: Punya Anggaran Miliaran, Target Promosi ke Liga 3
BACA JUGA:Otto Hasibuan Bertemu 7 Terpidana Kasus Vina di Cirebon, Mengaku Sedih dan Menitikan Air Mata
"Saya datang ke sini (Lapas Kelas I Cirebon) kapasitasnya sebagai Wamenko, tujuannya melihat dan mengumpulkan data dan melihat secara langsung kondisi Lapas Kelas I Cirebon dan warga binaan. Jadi nanti hasil kunjungan ini nanti menjadi bahan kajian di Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Otto mengatakan, ada warga binaan Lapas Kelas I Cirebon yang sudah berusia lanjut.
"Tadi kita lihat di sini ternyata ada napi yang sudah berusia lanjut berumur 95 tahun. Secara fisik tidak bisa apa-apa, ini bagaimana? Kita coba daftarkan dalam program amnesti, masuk dalam kategori usia. Napi ini terjerat dalam kasus perlindungan anak," katanya.
Otto menyebutkan, dirinya juga menemukan adanya warga binaan yang mengalami gangguan kejiwaan.
BACA JUGA:Laba Bersih Rp7,01 Triliun, BSI Catat Pertumbuhan 22,83%
BACA JUGA:Cerdas Cermat SD se-Kabupaten Cirebon Zona Tiga di PGRI Ciledug
"Tadi juga kami temukan ada narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ini juga menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya. Kita mau cek lagi, apakah dia sudah mengalami gangguan jiwa sebelum dihukum atau justru setelah masuk penjara. Kalau dicampur dengan napi lain kan repot. Harusnya mereka ditahan di tempat lain, seperti rumah sakit jiwa," sebutnya.
Otto Hasibuan juga menyoroti masalah over kapasitas lapas serta perlunya pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: