MIRIS! Seorang Suami di Majalengka Cabuli Adik Ipar Sampai Hamil 7 Bulan

Polres Majalengka memeriksa DS (kiri), tersangka pencabulan terhadap adik iparnya sendiri hingga hamil 7 bulan.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Seorang suami di Majalengka cabuli adik ipar sampai hamil tujuh bulan. Kasusnya sudah ditangani kepolisian.
Pria berinisial DS, diringkus oleh polisi lantaran perbuatan cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.
Ironisnya, korban adalah adik ipar pelaku. Mereka tinggal dalam satu rumah di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular membenarkan peristiwa ini.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Cirebon Gelar Senam dan Donor Darah
BACA JUGA:Guru Ngaji Setubuhi ABG di Hotel Kota Cirebon Diringkus Polisi
BACA JUGA:Kejaksaan Bergerak, Telusuri Potongan Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon
Menurut Tito, tersangka sudah ditahan sedangkan korban saat ini sudah hamil tujuh bulan.
Tito menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Korban yang masih berstatus pelajar mengaku sudah berbadan dua akibat perbuatan DS.
"Kasus ini pun terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa dirinya tengah mengandung yang disebabkan ulah kakak iparnya sendiri," tutur Tito Witular kepada wartawan.
BACA JUGA:Diduga Putus Cinta, MH Seorang ART di Cirebon Berusaha Akhiri Hidup di Rumah Majikan
BACA JUGA:Lomba Cerdas Cermat SD se- Kabupaten Cirebon Zona Enam di Kantor Kecamatan Jamblang
Pihak keluarga pun geram setelah mendengar pengakuan korban. Hingga akhirnya melaporkan DS ke polisi pada 3 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: