Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi, Beraksi di Cirebon, Majalengka dan Garut

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukan barang bukti para tersangka pembobol minimarket, Selasa (11/2/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
“Mereka kemudian membongkar atap seng dengan gunting sebelum masuk dan menggasak berbagai barang, seperti rokok, parfum, serta makanan. Setelah itu, mereka kabur menggunakan sepeda motor," ungkap Eko.
Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan, komplotan ini sudah beraksi belasan kali dengan target minimarket di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Garut.
BACA JUGA:Guru Ngaji Setubuhi ABG di Hotel Kota Cirebon Diringkus Polisi
BACA JUGA:IPB Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Communicaskill Academy
"Total kerugian di dua minimarket wilayah Kecamatan Kapetakan akibat aksi para tersangka ini mencapai Rp37 juta,” kata Kapolres.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang kini masih buron,” tambahnya lagi.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mempelajari hasil rekaman CCTV aksi para tersangka.
"Peran tersangka yang masih di bawah umur dalam aksi ini adalah mengambil barang-barang dari dalam minimarket. Menurut pengakuannya, dia (tersangka di bawah umur) nekat terlibat dalam pencurian karena faktor lingkungan, kebutuhan ekonomi, dan pergaulan," tutur Eko.
Eko Iskandar menerangkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (24/12/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
"Mereka kita tangkap di salah satu hotel Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon," terangnya.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah tangga bambu sepanjang 4 meter, satu gunting stainless dengan gagang hitam, satu motor Honda Beat hitam tanpa STNK, satu jam tangan, beberapa unit ponsel dan satu tas selempang warna hijau army.
"Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: