Ada yang Lain, Pemkot Cirebon Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Jam 10.00, Begini Ketentuannya

Ada yang Lain, Pemkot Cirebon Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Jam 10.00, Begini Ketentuannya

ASN Pemkot Cirebon dan para jurnalis berdiri menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar pukul 10.00 WIB, Rabu (12/2/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Ada suasana yang berbeda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, hari ini.

Pasalnya setiap hari mulai Senin hingga Kamis tepat pukul 10.00 WIB diwajibkan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Isinya, agar seluruh instansi pemerintah, instansi swasta, BUMN, BUMD, DPRD, TNI/Polri, sekolah lembaga pendidikan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

BACA JUGA:Pesantren Al-Jauhariyyah Balerante Didatangi Kapolresta dan Pj Bupati, Ada Apa?

BACA JUGA:Disiplin Rendah, Kapolres Cirebon Kota Soroti Banyaknya Pelanggaran di Jalan Raya

Untuk di Kota Cirebon, Walikota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar seluruh instansi dan sekolah untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon tersebut berbunyi agar di lingkungan kerja Pemkot Cirebon untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB

2. Setiap pegawai yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, agar menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya dan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.

BACA JUGA:Tanda Cinta, Polres Kuningan Bagi-bagi Helm dan Cokelat di Jalan saat Operasi Lodaya 2025

BACA JUGA:Mandi Petasan dan Sepak Bola Api, Ini Dia Sejarahnya Tradisi Menyambut Ramadan di Pesantren Ciwaringin Cirebon

3. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan/tugas lain yang dalam rangka penyelamatan kesehatan/jiwa/tugas lain dengan tingkat urgensi khusus, tetap melanjutkan aktivitasnya

4. Apabila terdapat selain pegawai (tamu, pengunjung dan lain-lain) di lingkungan perkantoran masing masing, agar dihimbau/diajak untuk mengikuti aktivitas tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: