Daftar Nama Calon Jamaah Haji Reguler Kuota 2025 Telah Diumumkan Kemenag, Cek Link Disini..

Jamaah haji saat berada di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Ilustrasi Foto: -Waqed Walid-pexels.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk kedalam alokasi kuota 2025 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) .
Daftar nama calon jamaah haji reguler yang masuk kuota tahun 2025 itu tertuang dalam surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU Muhammad Zain di Jakarta, dikutip Jumat 14 Fabruari 2025.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru, Dosen dan PPG Tidak Kena Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Suzuki eWX, Ikon Mobilitas Masa Depan di Indonesia
BACA JUGA:Hasan Nasbi: Pesan Presiden Jelas, Efisiensikan Anggaran Belanja Lemak, Bukan Layanan Dasar
Daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Pertama, jamaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun.
Kemudian, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
BACA JUGA:Kalah 0-3 dari Iran, Timnas Indonesia Penghuni Dasar Klasemen Grup C Piala Asia U-20 2025
BACA JUGA:Kendaraan Listrik Inovatif dan Berteknologi Tinggi, BYD Sealion 7 Resmi Diluncurkan di IIMS 2025
BACA JUGA:Honda Bogor StreetFire Club (HBSC) Gelar Touring Wajib dan Lantik Anggota Baru
Kedua, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia yang ditentukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan terdaftar sebagai jamaah calon haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui tautan sebagai berikut https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
BACA JUGA:Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Langsung dari Kajari
BACA JUGA:Indonesia Kalahkan Malaysia 3-1 di BAMTC 2025: Rachel/Meilysa Jadi Penentu
Sebelum daftar nama ini diumumkan, Kementerian Agama membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi yang mulai dibuka pada 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase