Pemotongan Dana PIP Marak di Kota Cirebon, Kadisdik Enggan Berkomentar

ilustrasi-ist-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Maraknya praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah negeri mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Cirebon banyak disorot masyarakat termasuk DPRD Kota Cirebon.
Maraknya praktek pemotongan dana PIP di tingkat SD, SMP hingga SMA di Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon untuk mengevaluasi pelaksanaan proses pendaftaran dan penyaluran beasiswa PIP.
"Kami (DPRD) mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan (sekolah) tidak boleh ada pungutan hingga pemotongan dana PIP dari pihak mana pun. Karena itu merupakan tindakan melanggar Persekjen Kemendikbudristek Nomor 19/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP,"tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf.
Yusuf mengatakan, Komisi III DPRD Kota Cirebon merekomendasikan Disdik Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi PIP.
BACA JUGA:NETA Auto Mantapkan Langkah di Indonesia dengan Pendanaan dan Strategi Global Baru
“Soal adanya pemotongan PIP ini juga perlu dicermati ulang, sehingga ini menjadi bahan evaluasi di lapangan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini kepada RadarCirebon.Com, Jumat (14/2/2025) menolak untuk berkomentar terkait adanya praktek pungutan liar pemotongan dana PIP di hampir seluruh sekolah negeri di Kota Cirebon.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mewanti-wanti semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar atau PIP
Sebab, dana tersebut digunakan para penerus bangsa memenuhi berbagai keperluan pendidikannya, seperti membeli buku, pakaian seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
BACA JUGA:DPRD Matangkan Penyusunan Pra-Renja 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM) Kemendikdasmen Eko Susanto mengatakan, dana PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
"Dana PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,"katanya dalam keterangan pers, Jumat (14/2/2025).
Dia menegaskan, setiap satuan pendidikan harus terus meningkatkan transparansi dengan melibatkan pengawas sekolah dan para orangtua atau wali murid dalam program ini agar menjadi tanggung jawab bersama.
”Satuan pendidikan harus menjaga, mematuhi panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,”tegasnya. (rdh)
BACA JUGA:Warna Baju Pembawa Keberuntungan 2025, Pakai Ini Agar Rezeki Lancar dan Energi Positif Mengalir!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: