Sanksi Menanti Oknum di SMAN 7 Kota Cirebon, Begini Kata Kepala KCD

Sanksi Menanti Oknum di SMAN 7 Kota Cirebon, Begini Kata Kepala KCD

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo ditemui Radarcirebon.com di tempat kerjanya, Selasa (18/2/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

“Kalau sanksi, kalau kita lihat dari Peraturan Presiden nomor 97 terkait undang-undang disiplin pegawai, ada tiga sanksi, yakni ringan, sedang dan berat. Nah itu kita serahkan kepada pengambil kebijakan," sebutnya.

Meski demikian, Ambar mengatakan, bahwa sanksi yang diberikan tidak akan berdampak pada institusi sekolah, melainkan hanya kepada individu yang bertanggung jawab. 

"Kalau di tahun depan, untuk sanksi lembaga ke SMAN 7 Cirebon saya rasa tidak, karena hak anak tetap akan mendapatkan kesempatan untuk program SNBP. Artinya, sanksi akan tertuju pada oknum orang tersebut atau kepada pengelola PDSS, bukan kepada lembaga, karena kalau pada lembaga, ujungnya kasihan anak-anak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: