Perangkat Desa Harus Melek Hukum

Perangkat Desa Harus Melek Hukum

SUMBERJAYA-Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat umum maupun perangkat desa mengenai hukum, menimbulkan angka pelanggaran hukum masih tinggi. Hal ini ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dengan rutin menyelenggarakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kabupaten Majalengka. \"Program ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan kejaksaan dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kebetulan Kecamatan Sumberjaya triwulan sekarang mendapatkan giliran,\" kata Kasie Intel Kajari Majalengka Noordien Kusumanegara kepada radar, kemarin (28/3). Noordien menyebutkan, program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dua hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan. \"UU Desa yang telah berlaku akan memberikan kewenangan desa dan aparaturnya untuk mengelola keuangan dari APBN. Besarnya tak main-main, sekitar 10 persen dari total APBN. Sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kejaksaaan mengadakan program Binmatkum ini,\" tuturnya. Kegiatan tersebut lanjut Noordien, membahas tentang peran serta aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Binmatkum lebih jauh memberikan informasi terhadap aparatur pemerintah di wilayah Sumberjaya khususnya aparatur desanya mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. \"Kita mengambil beberapa contoh dari kasus yang menimpa beberapa kepala desa yang berurusan dengan hukum, kebanyakan mereka menyalahi aturan penggunaan dana bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Ke depannya kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi, sehingga peruntukan dana tersebut dapat tersalurkan sesuai aturan yang berlaku,\" jelasnya. Di tempat yang sama, Camat Sumberjaya Drs Yoyo menyambut baik peran aktif kejaksaan dalam pembinaan hukum di wilayahnya. \"Sangat bermanfaat sekali, di sini para kepala desa atau kuwu bisa menambah wawasan sekaligus mendapatkan informasi dan bertanya langsung kepada narasumber,\" tutur Yoyo. Dikatakanya pula, UU Desa memberi kewenangan aparat desa dalam mengelola dana yang akan diterima dari APBN. \"Inti dari pengucuran dana ini titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa. Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan dengan aparat penegak hukum,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: