Pengertian Tayamum, Tata Cara, dan Penjelasan Sesuai Syariat Islam

Pengertian tayamum, tata cara dan penjelasan sesuai syariat. Ilustrasi foto:-pixabay-
1. Hal-hal yang membatalkan wudu, seperti buang angin, buang air kecil, atau buang air besar.
2. Ditemukannya air sebelum shalat atau masih ada cukup waktu untuk berwudu sebelum shalat selesai.
3. Murtad (keluar dari Islam), karena syarat sahnya ibadah adalah keimanan.
Kesimpulan
Tayamum adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi orang yang tidak dapat menggunakan air untuk bersuci.
Tata caranya sederhana, yaitu dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu suci, dengan niat yang benar.
Namun, tayamum hanya berlaku jika ada alasan yang dibenarkan dalam syariat dan batal jika air sudah tersedia atau sebab yang membolehkan tayamum hilang.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang tayamum dalam Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: