Tersangka Arisan Bodong Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Korban: Kami Apresiasi

Kuasa hukum para korban investasi bodong, Raden Reza Pramadia bersama Tim Kresna Law di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 26 Februari 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap perempuan berinisial LA, pelaku investasi bodong yang telah merugikan banyak korban dengan modus menjanjikan keuntungan besar.
Penangkapan ini dilakukan Polisi setelah melakukan penyelidikan panjang berdasarkan laporan para korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial LA ini diketahui menawarkan investasi (bodong) atau titip dana kepada para korban dengan iming-iming keuntungan tinggi 10 hingga 20 persen dalam waktu tujuh hari terhadap para korbannya melalui status WhatsApp.
Namun, dana yang diterima justru digunakan tersangka LA untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.
BACA JUGA:Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Siap Berikan Momen Berbuka Istimewa
Kuasa hukum para korban, Raden Reza Pramadia dari Kresna Law kepada radarcirebon.com mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang telah bekerja keras mengusut kasus ini.”
“Penangkapan dan penetapan LA selaku owner Arisan Online Cirebon (AOC) ini menjadi tersangka merupakan angin segar bagi para korban yang berharap keadilan dapat ditegakkan," ujarnya, Rabu 26 Februari 2025.
Dari sekian banyak korban, Reza mengatakan, hanya dua korban yang ditanganinya.
"Kalau korban itu yang kita tahu dan kita dengar jumlahnya banyak. Tetapi kamu menjadi Kuasa hukumnya hanya dua korban.”
BACA JUGA:GAPITT Ciayumajakuning Lantik Kepengurusan Masa Bakti 2025-2028
BACA JUGA:Ramai Kasus Oplosan, Begini Cara Mengecek Keaslian untuk Konsumsi Kendaraan Bermotor
“Dan itu pun laporan kita masuk sehingga bisa menjadikan LA ini menjadi tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial LA (37) warga Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Ibu rumah tangga ini ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong atau titip dana dengan iming-iming keuntungan tinggi 10–20 persen dalam waktu tujuh hari terhadap para korbannya melalui status WhatsApp.
Namun dana yang diterima justru digunakan tersangka untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.
“Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Dianjurkan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan
BACA JUGA:Gandeng Bank Indonesia, PMI Gelar Donor Darah Targetkan 500 Labu Darah
Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp100 juta dari korban melalui transfer bank.
"Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta," jelasnya.
AKBP Eko Iskandar menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp100 juta ke rekening tersangka.
"Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi," tuturnya.
BACA JUGA:Ormas dan Yayasan Apresiasi Jiwa Sosial Indrawati Setiabudi
Lebih lanjut, kata Kapolres Cirebon Kota, penyelidikan mengungkap bahwa LA juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp451 juta.
“Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” katanya.
AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase