Pencuri Kabel Listrik 72 Meter di Dukupuntang Tertangkap. Aksinya Dipergoki Warga.

Pencuri Kabel Listrik 72 Meter di Dukupuntang Tertangkap. Aksinya Dipergoki Warga.

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 8 kasus kriminal dan 15 orang tersangka, Jumat (28/2/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 8 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kedelapan kasus kriminal tersebut yakni kasus pencabulan sebanyak 1 kasus, kasus pencurian sebanyak 3 kasus dan kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kasus.

Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap sebanyak 15 orang tersangka terdiri kasus pencabulan sebanyak 1 orang tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 orang tersangka dan kasus pencurian sebanyak 4 orang tersangka.

Kedelapan kasus dan 15 orang tersangka tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat petang (28/2/2025).

BACA JUGA:Hakim Agung Diberi Arahan Prabowo di Istana Negara, IJRS: Hakim Bukan Bawahan Presiden

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, satu dari 8 kasus tersebut yakni kasus pencurian kabel listrik di sebuah pabrik batu alam di Blok Karangmulya, Desa Kepunduan, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Satu pelakunya berhasil kami tangkap pada Sabtu (8/2/2025) malam. Pelaku terjatuh saat mencoba melarikan diri usai dikejar warga,"ungkapnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyebutkan, kedua pelaku berinisial NGP (24) dan YAW (24) melakukan aksinya saat pabrik dalam keadaan sepi.

"Mereka mencuri kabel listrik tembaga sepanjang 72 meter dengan memotong kabel dari gardu listrik dan dynamo mesin pemotong batu menggunakan tang pemotong. Pelaku memasuki area pabrik melalui jalan belakang dan memotong kabel listrik yang terhubung ke mesin pemotong batu. Kabel hasil curian kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam karung plastik,"sebutnya.

BACA JUGA:Kuliner Cirebon: Surga Pecinta Makanan Khas Nusantara

Menurut mantan Kapolres Subang ini, aksi kedua pelaku dipergoki oleh seorang pekerja pabrik yang sedang mengambil charger di pabrik sebelah lokasi kejadian.

"Karena panik, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat. Salah satu pelaku berinisial NGP terjatuh saat dikejar warga, sementara YAW berhasil melarikan diri. Warga lalu menyerahkan pelaku beserta barang bukti hasil curiannya berupa kabel listrik dan karung plastik ke Polsek Dukupuntang,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Kombes Pol Sumarni, berupa kabel listrik sepanjang 72 meter, satu unit sepeda motor, tang pemotong dan karung plastik.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,"pungkasnya. (rdh)

BACA JUGA:Rekomendasi Rumah Makan Rumahan di Cirebon: Dari Sarapan hingga Makan Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: