Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kriminal. Kombes Pol Sumarni: Kami Tidak Akan Berhenti Memberantas Kejahatan

Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kriminal. Kombes Pol Sumarni: Kami Tidak Akan Berhenti Memberantas Kejahatan

Para tersangka kasus kriminal yang diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap 8 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kedelapan kasus kriminal tersebut yakni kasus pencabulan sebanyak 1 kasus, kasus pencurian sebanyak 3 kasus dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kasus.

Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap sebanyak 15 orang tersangka terdiri kasus pencabulan sebanyak 1 orang tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 10 orang tersangka dan kasus pencurian sebanyak 4 orang tersangka.

Kedelapan kasus dan 15 orang tersangka tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat petang (28/2/2025).

BACA JUGA:Baraja Amphitheater: Kolaborasi, Sejarah, dan Langkah Menuju Bintang

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka kasus pencurian dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar,"tegasnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Subang ini, pengungkapan kasus tindak pidana kriminal tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, 11.471 Pemudik Kereta Api Turun di Stasiun Kejaksan Cirebon

"Kami dari Polresta Cirebon dan jajaran di seluruh Polsek tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: