Ikuti Arahan KDM, Pemkab Kuningan Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi ASN Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti arahan Gubernur Jabar, KDM terkait penerapan jam kerja ASN selama Ramadan.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau lebih dikenal Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyerukan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan apel lebih awal dibanding hari hari biasanya.
KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN selama Ramadan.
"Banyak orang yang memilih tidur setelah makan sahur dan subuh yang berpotensi menyebabkan keterlambatan masuk kerja," jelasnya dalam akun Instagram pribadinya.
BACA JUGA:Instruksi Bupati Dony untuk Para Kepala SKPD Selama Ramadan hingga Jelang Lebaran
BACA JUGA:Peraturan Study Tour di Jawa Barat, Surat Edaran Bukan KDM yang Keluarkan
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Walikota Cirebon, Effendi Edo Langsung Singgung Efisiensi Anggaran
Selain itu, tidur setelah makan sahur juga disebutnya dapat berdampak kurang baik bagi kesehatan.
“Kami ingin memastikan ASN tetap produktif selama Ramadhan dan memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga, terutama menjelang berbuka puasa,” ujar KDM.
Mengikuti aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Pemerintah Kabupaten Kuningan pun menerapkan hal yang sama.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar melalui Penjabat (Pj) Sekda, Beni Prihayatno menjelaskan, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Nomor : 000.8.6.1/820/ORG Tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan.
BACA JUGA:Santri Pondok Pesantren Darurrohmah Fokus Mengaji Alquran dan Kitab Kuningan Selama Ramadan
BACA JUGA:Hijrah, Paket Buka Puasa di Batiqa Hotel Cirebon, Cek Harga dan Menunya di Sini
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian kembali jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara
Dia menegaskan, bahwa perubahan jam kerja ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat yang lebih dikenal Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase