Pengedar Narkoba di Majalengka Ditangkap Polisi, Diciduk di Dawuan dengan Barang Buktinya

Pengedar narkoba di Majalengka berinisial MS (40) berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga. -Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Seorang pengedar narkoba di Majalengka berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh masyarakat.
Polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2025 kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Dawuan, pada Minggu (2/3/2025).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sigit Purnomo.
Sigit menjelaskan, bahwa tersangka pengedar narkoba di Majalengka itu berhasil ditangkap setelah ada laporan dari warga setempat.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Desak Percepatan Revitalisasi RPH Battembat
BACA JUGA:Gaspol Transisi Energi, PLN Kebut Pembangunan Pembangkit Energi Hijau
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka langsung bergerak ke lokasi.
Tersangka berhasil diamankan beserta dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
"Pelaku beserta barang bukti yang kami amankan langsung kami bawa ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKP Sigit Purnomo.
Dia menambahkan, bahwa obat-obatan terlarang yang disita dari tersangka termasuk jenis yang sangat berbahaya. Jika dikonsumsi sembarangan dapat membahayakan generasi muda.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila di DPRD Cirebon: Mahmud Jawa dan SPG Rokok Damai di Kantor Polisi
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya untuk mengungkap peredaran barang haram ini sesegera mungkin dan memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku jual beli narkoba.
"Barang bukti ini sangat membahayakan generasi muda kita, dan kami imbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi dan memantau anak-anak mereka, terutama yang berada pada usia rentan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: