Kepala KCD Sebut Larangan Study Tour Sudah Ada Sejak 2024, KDM Hanya Mempertegas

Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, H Ambar Triwidodo di kantornya.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang melarang study tour.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, H Ambar Triwidodo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut terkait larangan study tour ke seluruh sekolah di wilayahnya dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini.
"Kebijakan gubernur ini sebenarnya untuk melindungi teman-teman guru dan kepala sekolah dari kecurigaan-kecurigaan praktek pungutan liar dan sebagainya. Kebijakan ini juga bukan melarang study tour secara keseluruhan, tetapi lebih menekankan pada pengelolaan dan pemanfaatannya agar memberikan manfaat edukatif bagi siswa," ujarnya kepada Radarcirebon.com, Rabu (5/3/2025) siang.
Ambar menegaskan bahwa edaran terkait kebijakan ini sudah ada sejak 2024, namun dengan kepemimpinan gubernur yang baru aturan ini diperjelas dan diterapkan lebih tegas.
BACA JUGA:Dedi Musashi Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Sangat Merugikan
BACA JUGA:Balap Lari Liar Dibubarkan Polisi Cirebon, Dilakukan Malam Hari di Jalan Raya
"Pelaksanaan studi tour tidak boleh menjadi beban bagi siswa, misalnya dengan kewajiban membayar atau memberi tugas berlebihan kepada siswa yang tidak ikut serta. Dan study tour itu diperbolehkan hanya di wilayah Jawa Barat saja. Tujuan dari kebijakan pak gubernur ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan menciptakan generasi unggul di Jawa Barat," tegasnya.
Terkait keluhan dari pelaku usaha di sektor pariwisata dan perjalanan wisata, Ambar menjelaskan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi bisnis mereka, melainkan memastikan bahwa studi tur benar-benar memberikan nilai pendidikan bagi siswa.
"Studi tour harus dikelola secara transparan oleh komite sekolah, pihak sekolah dan siswa, bukan sekadar rekreasi tanpa tujuan edukatif," jelasnya.
Jika ada sekolah yang tetap melanggar aturan dengan mengadakan studi tour ke luar Jawa Barat, Ambar menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap sekolah tersebut.
BACA JUGA:Ide Aneh Lagi dari KDM, Ingin Ada Dupa di Setiap Hotel Pangandaran, Bagian dari Konsep 3 T
BACA JUGA:Rugi Ratusan Juta: 18 Bus Pariwisata di Kuningan Dicancel Satu Sekolah yang Membatalkan Study Tour
"Kami tidak akan memberikan izin, baik lisan maupun tertulis. Jika masih ada yang membandel, maka akan dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan inspektorat," ucapnya.
Terkait dengan kegiatan piknik yang bukan bagian dari studi tur, Ambar menuturkan, bahwa hal tersebut adalah hak pribadi siswa dan orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: