PMI Asal Majalengka Dituduh Jadi Pengedar Narkoba di Ethiopia, Terancam 25 Tahun Penjara dan Denda Rp8, Miliar

Ibunda Linda Yuliana menunjukan foto putrinya yang terjerat kasus narkoba di Ethiopia.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka bernama Linda Yuliana (28) dituduh jadi pengedar narkoba di Ethiopia.
Linda saat ini sedang menghadapi persidangan di Ethiopia dengan canaman 25 tahun penjara dan denda 500.000 USD sekitar Rp8,2 Miliar.
Itu diungkapkan oleh Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni. Linda diduga dijebak oleh jaringan narkoba internasional.
Wanita yang lebih akrab disapa Raida ini mengungkakpan, bahwa Linda Yuliana saat ini mendekam di dalam penjara Ethiopia.
BACA JUGA:Biro Perjalanan Boikot Wisata Jabar Gara-gara Study Tour, Tri Novianti: Ada Oknum yang Nikmati Cuan
BACA JUGA:Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia
Linda diduga terlibat ke dalam jaringan narkoba inter nasional di negara tersebut. Menurt Raida, Linda diduga dijebak oleh seseorang hingga kini menghadapi masalah serius.
"Informasi terakhir yang saya terima, sidang keenam sudah digelar,” tutur Raida kepada wartawan, belum lama ini.
Dia menambahkan, bahwa keputusan sidang ditunda sampai 12 Maret 2025 lantaran pengacara baru ditunjuk oleh pemerintah Ethiopia.
“Pengacara tersebut menyebutkan bahwa dakwaan terhadap Linda adalah 25 tahun penjara dan denda 500.000 USD. Jika Linda tidak mampu membayar denda, dakwaannya bisa diperberat," tutur Raida.
BACA JUGA:Linda Yuliana Warga Majalengka, Dijebak Jadi Kurir Narkoba di Ethiopia
BACA JUGA:6 Rekomendasi Menu Makanan Buka Puasa dan Sahur yang Aman untuk Diet
Lebih lanjut, Raida menyatakan keprihatiannya atas kasus tersebut. Raida mengungkapkan, kasus PMI asal Majalengka ini minim dukungan dari pemerintah Indonesia.
Kasus yang dihadapi Linda, lanjutnya, sudah terjadi sejak Juni 2024. Namun hingga Maret 2025, yang bersangkutan belum dapat pendampingan hukum yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: