Pengusaha Tambang Curug Dengkak Cirebon Bantah Disebut Ilegal

Pengelola tambang CV Bukit Aden, Blok Curug Dengkak, Desa Cinapas membantah jika aktivitas galian C yang di garap adalah ilegal.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Aktivitas tambang di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon disegel.
Police line pun dibentangkan. Kabar menyebar dengan cepat. Nama tambang itu ikut terseret dalam pusaran opini publik. Disamaratakan sebagai tambang liar. Dianggap tak berizin. Dicap melanggar hukum.
Area tambang yang dikelola CV Bukit Aden itu pun disebut ilegal. Pengelola tambang, Subhan membantah jika area tambang yang dikelolanya tidak berizin.
Ia menegaskan, usahanya telah mengantongi izin resmi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Semua ada.
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Dorong Pelaku Usaha di Cirebon jadi Mitra Kerja Program MBG
BACA JUGA:Disindir Wagub Erwan Dipuji KDM, Begini Sosok Sekda Herman di Mata Sang Gubernur Jabar
“Ilegal dari mana? Semua legal. Bahkan izin yang dikeluarkan sejak 2022 itu masih berlaku sampai September 2025,” kata Subhan, kepada Radar Cirebon, dengan nada kecewa, Minggu (22/6/2025)
Saat ini, pengelola sedang mengurus perpanjangan izin. Prosesnya sedang berjalan di jalur yang resmi. Pemerintah. Sesuai prosedur yang berlaku.
"Jadi tudingan ilegal sangat kami bantah," tegasnya.
Subhan mengungkapkan, yang membuatnya geram bukan soal penyegelan. Tapi proses yang, menurutnya, janggal.
BACA JUGA:3 Desa di Cirebon Timur Pertanyakan Komitmen PT HDEC Soal Pengelolaan Limbah
BACA JUGA:Beda Garis Kemiskinan BPS dan Bank Dunia, Simak Juga Rincian Garis Kemiskinan Cirebon
Surat Teguran SP1 baru diterbitkan 12 Juni 2025. Tapi lima hari kemudian, 17 Juni, sidak langsung dilakukan. Dan tambang disegel.
"Aneh. Saat ini pun tidak ada aktivitas penambangan. Yang ada hanya alat berat memperbaiki jalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: