Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Karyawan Sritex Diprioritaskan

BPJS Ketenagakerjaan berikan kemudahan klaim JHT untuk karyawan PT Sritex.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM –BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja.
Antara lain dengan cara memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex, menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
BACA JUGA:Dishub Larang Becak Beroperasi dan Akan Beri Kompensasi mulai H-7 sampai H+7 Lebaran
BACA JUGA:Upaya Biro Perjalanan Membendung Larangan Study Tour di Jabar Sia-sia, KDM Didukung DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya.
Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya pastikan seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA:Pemilik Usaha Travel masih Terima Bansos, Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan
BACA JUGA:Nyaris Sepekan Dilaporkan Hilang, Deniez Ditemukan Sudah Meninggal di Tepi Sungai Cisanggarung
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang.
"Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: