SE Menaker Tentang THR Sudah Turun, Ojol Dapat THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterbitkan.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 10 Maret 2025 dan 11 Maret 2025 langsung oleh Prof Yassierli PhD.
Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, kepada Radar pada Rabu (12/3) di ruang kerjanya, membenarkan bahwa SE Menaker tentang THR telah turun.
Terdapat dua SE Menaker yang diterbitkan, yaitu SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi (Ojol).
BACA JUGA:Isi Surat MenPAN RB Tentang Pengangkatan CASN 2024 yang Memicu Gelombang Protes Besar-besaran
Selain itu, juga diterbitkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 10 Maret 2025.
“Kedua SE tersebut sudah kami terima hari ini (kemarin, red.),” kata Jaja.
Terbitnya SE Menaker tentang THR bagi pengemudi ojol dan kurir angkutan berbasis aplikasi, kata Jaja, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).
Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya keagamaan.
Hal ini karena pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA:Kecewanya Forum PPPK Tahap 1 Kota Cirebon Gegara Pengangkatan Ditunda Tahun Depan: Keburu Pensiun
Jaja lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu:
Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: