SE Menaker Tentang THR Sudah Turun, Ojol Dapat THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online secara part-time, bonus THR diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Namun demikian, pemberian THR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online, kata Jaja, Menaker meminta kepada Gubernur untuk melakukan langkah-langkah dengan menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah kerja untuk memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai dengan Surat Edaran Menaker.
Selain itu, Menaker juga menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan THR lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian THR, serta menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini. Gubernur juga diminta untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada kepala daerah.
BACA JUGA:Patuhi Aturan Pemprov Jabar, SMAN 6 Cirebon Tiadakan Study Tour
Terkait dengan SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Jaja menyampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Untuk pemberian THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Adapun besaran THR, menurut Jaja, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, yaitu sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA:Sidak SPBU di Kabupaten Jelang Lebaran, Begini Temuan Disperdagin
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah/12.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
“Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” terangnya.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: