Sama-sama Sumber PAD, Bappenda Kuningan Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
Dalam konteks pajak parkir dan retribusi parkir, terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya.
BACA JUGA:Berbekal Seutas Tambang, Petugas Damkar Kuningan Bertubuh Gempal Menyelam Mencari Korban Hanyut
Pajak Parkir
Merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah atau oleh pihak swasta.
Subjek pajaknya adalah individu atau badan yang menggunakan tempat parkir.
Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Pajak parkir bersifat memaksa dan diatur dalam peraturan daerah. Pajak ini dipungut berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Terpeleset dan Masuk Saluran Air, Dua Balita Asal Kota Cirebon Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Retribusi Parkir
Merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan penyediaan tempat parkir.
Subjeknya adalah individu atau badan yang menerima pelayanan berupa fasilitas parkir.
Retribusi ini juga menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi lebih spesifik terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan layanan parkir.
Retribusi parkir biasanya bersifat sukarela, tergantung pada penggunaan fasilitas yang disediakan. Besaran retribusi ditentukan berdasarkan biaya pelayanan yang diberikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase