Kerja Bakti Bersihkan Sampah Liar di Pesisir Kesenden Dilanjutkan, Walikota Cirebon Minta Hal Ini

Kerja Bakti Bersihkan Sampah Liar di Pesisir Kesenden Dilanjutkan, Walikota Cirebon Minta Hal Ini

Kerja bakti bersihkan sampah di Pesisir Kesenden, Kota Cirebon. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pembersihan sampah liar di Pesisir Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon terus di lakukan pemerintah kota.

Kali ini, Walikota Cirebon Effendi Edo melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cirebon, Camat, Lurah SE Kota Cirebon melakukan kerja bakti massal pembersihan sampah liar di pesisir Kesenden, Minggu, 16, Maret 2025.

Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kerja bakti massal tersebut merupakan kegiatan lanjutan aksi pembersihan tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang ada di Kesenden.

“Kemarin sudah kita coba dengan menggunakan excavator, namun memang belum bisa karena kondisi tanah yang ada di lapangan sangat labil, dan kita lanjutkan hari ini dengan tenaga manual manusia dari seluruh SKPD,” katanya.

BACA JUGA:Keliling di Balaikota Cirebon, Wawali Ingin Lebih Estetik

Edo menyebutkan, penanganan sampah liar di Pesisir Kesenden harus diselesaikan secara bersama-sama dengan berbagai macam unsur yang ada di Kota Cirebon.

“Masyarakat di sini juga harus melihat kekompakan kami untuk menjaga daerahnya agar tetap bersih,” sebutnya.

Walikota Cirebon mengungkapkan, sampah liar yang berada Pesisir Kesenden tersebut mayoritas bukan dari penduduk sekitar akan tetapi dari Kabupaten Cirebon.

“Tadi pagi saja sudah ada dari daerah lain yang membuang sampah ke sini, nah kita sesegera mungkin buat portal untuk meminimalisir hal tersebut, soalnya pembuangan sampah ini mulai malam hari bahkan ada yang pakai pikap, bahkan truk,” ungkapnya.

BACA JUGA:PPPK Kota Cirebon Tempuh 'Jalur Langit' Berharap Pengangkatan Serentak Batal

Walikota menegaskan, Pemkot Cirebon akan menindak tegas pelaku (warga) yang membuang sampah yang bukan pada tempatnya atau sembarangan.

“Saya tegaskan bagi para pelaku  pembuang sampah di sembarang tempat kita akan tindak tegas bisa berupa denda sebanyak Rp50 juta atau penjara selama 3 bulan. Kita (Kota Cirebon) sudah punya Perda soal sampah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Yuni Darti menjelaskan, untuk penanggulangan sampah di Kota Cirebon ada beberapa titik sampah liar.

“Setidaknya ada 5 titik sampah liar, sampah liar sendiri bahkan ada yang dari luar Kota Cirebon, kita juga ada program penanganan sampah liar yang rutin dilaksanakan pada setiap minggu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: