Kado Lebaran untuk Warga Jabar dari Dedi Mulyadi: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus!

Kado Lebaran untuk Warga Jabar dari Dedi Mulyadi: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus!

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM.-Istimewa -Radarcirebon.com

Lebih lanjut, Pemprov Jawa Barat juga memberikan kesempatan kepada warga yang menunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak tahun ini.

Namun demikian, penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini ada batas waktunya. Yakni sejak 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejadian Hari Ini, Lansia Meninggal di Warung Remang-remang Setelah Minum Kopi Campur Obat Kuat

BACA JUGA:Kebakaran Mobil di Lampu Merah Weru Cirebon, Pinjam APAR dari Pegadaian, Penumpang Sempat Shock

“Jadi, yang punya tunggakan tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” jelas Dedi Mulyadi.

“Nah, tetapi mulai tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan,” tandasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara pemerintah dan warganya. 

“Ayo, saya sudah memafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf,” katanya. 

Dedi Mulyadi menegaskan, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar tidak akan mendapatkan izin melintas di jalan raya.

“Selanjutnya ingat loh, nanti kalau tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kkabupaten, lewat di jalan provinsi,” ujarnya.

“Hayo kamu  mau lewat mana? Mau lewat udara mumpung langit belum disertifikatkan? Ya, semuanya ya, itu saja pesan dari saya,” pungkas KDM.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: