Diprotes Musisi, Kasatpol PP Angkat Bicara Perihal SE Walikota Cirebon yang Melarang Live Music Selama Ramadan

Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo. FOTO: -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon yang salah satu poinnya larangan live music selama bulan Ramadan banyak diprotes musisi di Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo dikonfirmasi radarcirebon.com menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai dengan SE Walikota Cirebon.
“Kami hanya menjalankan tugas saja, untuk surat sendiri sebenarnya dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon,” tegasnya, Selasa 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Bakal Hadapi Kekuatan Baru Timnas Indonesia, Bek Australia Bilang Begini
BACA JUGA:Pernyataan Mengejutkan Patrick Kluivert Usai Pimpin Latihan Perdana Timnas Indonesia
BACA JUGA:5 Manfaat Vaksin Influenza Saat Kondisi yang Fluktuatif
Dijelaskan Edi, pihaknya juga sampai saat ini belum melakukan penertiban ke kafe maupun restoran yang menggelar live music.
“Kami belum melakukan penertiban sebenarnya, yang kita lakukan adalah masih sosialisasi, kita juga menganjurkan kepada seluruh kafe saat itu yang mau mulai live music untuk mematuhi SE Walikota Cirebon,” jelasnya.
Kendati demikian, Edi mengatakan, pihaknya juga membuka diri untuk beraudiensi dengan para musisi yang terdampak akibat hal tersebut.
“Kita terbuka ya untuk musisi yang mau audiensi silahkan saja, kita akan jelaskan kepada mereka,” katanya.
Menurut Edi Siswoyo, SE Walikota Cirebon tersebut berawal dari adanya audiensi salah satu forum masyarakat dengan DPRD Kota Cirebon.
“Bahkan forum itu meminta semua restoran maupun cafe itu tutup, semuanya harus buka itu habis maghrib saja, setelah itu mereka juga minta live music ditiadakan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase