Pemilik Masjid Teja Suar H Maulwi Saelan Penuhi Panggilan Polisi
CIREBON - Pemandangan berbeda nampak di Polres Cirebon Kota saat HM Saelan datang memenuhi panggilan kepolisian atas pelaporan Ade Berliana Zulkifly (Ade Bum) terkait pembatalan sepihak penjualan Masjid Teja Suar. Kedatangan mantan komandan Cakrabirawa era Presiden Soekarno itu, dikawal puluhan anggota Pemuda Panca Marga (PPM), Rabu (2/4) kemarin. Saelan datang menggunakan mobil yang langsung masuk ke halaman Mapolres Cirebon Kota didampingi mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, Karya yang kabarnya sudah tidak menjabat lagi usai masjid tersebut beralih ke tangan Ade. Hadir di antara rombongan, tim kuasa hukum dan sejumlah pengawal dari ormas PPM. H Saelan sendiri saat turun dari mobil nampak dalam kondisi kelelahan, karena usia yang tak lagi muda, ditambah perjalanan jauh membuat H Saelan harus berjalan menggunakan tongkat dan sesekali harus dilanjutkan dengan didorong menggunakan kursi roda. Rombongan pun akhirnya menemui kapolres di ruangannya dan tidak lama kemudian keluar kembali dan masuk ke dalam ruang Kasat Reskrim. Sementara itu kuasa hukum HM Saelan, Yudi Alamsyah SH mengatakan, kedatangan kliennya ke Mapolres Ciko sesuai panggilan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Ade Berliana beberapa waktu silam. Dia menuturkan, sebagai warga negara yang patuh terhadap hokum, kliennya akan kooperatif dan mengikuti aturan main yang berlaku di NKRI. “Kita datang sesuai panggilan untuk dimintai kesaksiannya. Ini bukti HM Saelan merupakan warga negara yang patuh terhadap hukum,” ujarnya. Lebih jauh Yudi mengatakan, awal dari bergulirnya kasus tersebut karena tindakan yang dilakukan pihak pembeli, membuka tembok atau pintu bagian belakang sebagai akses yang nantinya digunakan selama proses pengerjaan bangunan. Namun karena proses jual beli yang belum selesai, pihak penjual dalam hal ini HM Saelan akhirnya menutup kembali pintu yang dibuka oleh pihak pembeli. Ia pun tidak mengerti seharusnya yang melaporkan tersebut adalah pihak penjual karena belum diselesaikan secara penuh hak-haknya, tapi dari pihak pembeli sudah melakukan tindakan yang sebetulnya belum menjadi hak pembeli. “Ini terbalik-balik, skenarionya profesional sekali,” tukasnya. Menurutnya pihak HM Saelan, demi kepentingan umum dan kemaslahatan umat, pihaknya akan membatalkan jual beli Teja Suar dan berupaya mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan pihak pembeli. “Setelah semua proses ditempuh dan Teja Suar sudah kembali, maka akan segera diwakafkan,” ungkapnya. Ia menambahkan, saat ini tim kuasa hukum dan masyarakat Islam tengah menempuh jalur hukum karena menurutnya, dari jual beli yang telah terjadi antara pihak Ade dan H Saelan, terdapat komitmen ataupun klausul-klausul yang tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan oleh pihak pembeli. “Sidang perdana yang rencananya akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Bahan-bahan yang akan kita pakai untuk memenangkan gugatan tersebut adalah komitmen yang dilanggar pihak pembeli,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, penjualan Masjid Teja Suar memunculkan polemik setelah mendapatkan berbagai macam kecaman dan penolakan dari umat Islam di Kota dan Kabupaten Cirebon. Bahkan pada awal bulan lalu, sempat terjadi perusakan pagar yang dipasang oleh pihak pembeli oleh ratusan massa yang terdiri dari pelajar dan massa ormas. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: