Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Respon Kepala Bapenda Jabar

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Respon Kepala Bapenda Jabar

Pemprov Jabar hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.-capture-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dedi Taufik, angkat bicara.

Menurut Dedi Taufik, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. 

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

BACA JUGA:Mulai Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Himbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi

BACA JUGA:Kunjungan ke Cirebon, Wamen Dikdasmen Enggan Diwawancarai, Begini Kata Humas LP Al-Hikmah

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik 

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan."

"Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar dari Tahun 2024 ke Belakang, Ini Syaratnya

BACA JUGA:8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu

BACA JUGA:Nunggu Orderan Penumpang Pulang, Travel Gelap Berubah Jadi Ojol

Sebelumnya, Pemprov Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase