Jelang Libur Lebaran 2025, Pemprov Jabar Terapkan WFA untuk ASN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman atas nama Gubernur Jabar.
SE yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Soal Live Music di Bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Cirebon Diharapkan Lebih Bijak
BACA JUGA:Luar Biasa, Baru Buka 1,5 Jam Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Capat Rp4,4 Miliar
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Penerapan WFA akan berlangsung 24 - 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Kejari Kabupaten Cirebon, Bazar 1000 Paket Murah Sembako Ludes Terjual
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Cipto Kota Cirebon Kembali Banjir, Arus Lalulintas Padat Merayap
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase