Kebijakan Dedi Mulyadi Langsung Terasa di Cirebon, Nyaris 1.000 Orang Antre Bayar Pajak di Samsat Sumber

Kebijakan Dedi Mulyadi Langsung Terasa di Cirebon, Nyaris 1.000 Orang Antre Bayar Pajak di Samsat Sumber

Warga megantre untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/3/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Dijelaskan oleh Kasat Lantas, bahwa jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pemutihan denda dan tunggakan pajak ini cukup banyak.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur, program ini merupakan hadiah lebaran bagi masyarakat,” katanya kepada Radarcirebon.com.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tolak Pemberian Parsel Lebaran: Kasih ke Warga yang Membutuhkan

BACA JUGA:Buruan Daftar! Polresta Cirebon Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Ada 150 Kuota Tujuan Semarang

“Alhamdulillah, melihat animo hari ini (20/3/2025), pelayanan di Samsat Sumber cukup membludak, tetapi tetap kita atur dengan baik agar semua bisa terlayani," imbuhnya.

Kompol Anom menambahkan, jumlah wajib pajak yang datang dan rela mengantre di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon naik lebih dari 50 persen dibandingkan hari biasa.

"Biasanya di hari biasa yang membayar pajak sekitar 600 orang, tapi hari ini sudah mencapai 900 orang,” ujarnya. 

“Program ini berlangsung sampai 6 Juni. Justru dengan program ini, selain pemutihan pajak, juga bertujuan untuk tertib administrasi," tambah Anom.

Kasat Lantas berharap, setelah program ini selesai, warga Jabar jadi lebih disiplin membayar pajak kendaraan.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini diimbau segera datang ke kantor Samsat terdekat sebelum masa berlaku program berakhir,” ungkapnya. 

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan jumlah kendaraan yang taat pajak di Jawa Barat meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa lebih optimal," kata Kompol Anom.

Diakui Kompol Anom, program Pemprov Jawa Barat ini meringankan beban masyarakat.

"Misalnya, ada yang harusnya bayar Rp1,1 juta karena menunggak tiga tahun, tapi dengan adanya program ini, mereka hanya perlu membayar Rp 360 ribu,” tuturnya. 

“Selisihnya lumayan kan? Bisa dipakai untuk beli beras atau kebutuhan pokok buat lebaran. Pemprov Jawa Barat menetapkan periode program ini berlangsung hingga akhir Juni 2025," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan beberapa waktu lalu di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: