Baru Dua Hari Kebijakan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Capai Rp27,3 Miliar

Baru Dua Hari Kebijakan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Capai Rp27,3 Miliar

Warga megantre untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/3/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Baru dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat (Jabar) Jabar lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dedi Taufik bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," tuturnya.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Keluarkan Kebijakan Spontanitas, Tapi Efeknya Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:BMH Hidayatullah Salurkan Bantuan dan Gelar Bukber dengan Penghafal Alquran

BACA JUGA:Turut Andil Lestarikan Sejarah, PT KAI Daop 3 Cirebon Salurkan TJSL untuk Revitalisasi Museum Gedung Pusaka

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Gelar Reses, Harry Saputra Gani Banyak Terima Keluhan Warga, Mulai dari Banjir Hingga Perbaikan Infrastruktur

BACA JUGA:Satpol PP - Aparat Gabungan Razia Thai Message - Hotel, Amankan 9 Orang

BACA JUGA:Direktur Strategi Pelindo : Pelabuhan Cirebon Miliki Potensi

Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. 

Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: