Rudhy: Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS

Rudhy: Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS

KUNINGAN - Banyak keluhan masyarakat terkait minusnya layanan rumah sakit membuat pihak BPJS Kuningan angkat bicara. Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan menegaskan, peserta BPJS yang berobat di rumah sakit tidak dikenakan pungutan biaya sepeser pun. Hal itu karena sudah sesuai aturan resmi yang disepakati bersama antara pemerintah dalam hal ini BPJS dengan pihak rumah sakit. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak rumah sakit menolak pasien BPJS. “Pokoknya pihak rumah sakit harus memenuhi ketersedian obat. Jangan sampai pasien beli obat di luar. Ini tidak sesuai dengan memorandum of understanding (MoU). Sekali lagi saya tegaskan gratis,” ucap Rudhy kepada Radar, kemarin (2/4). Menurut Rudhy, meski tidak ada sanksi yang dijatuhkan, namun pihak rumah sakit harus mematuhi isi MoU. Karena selama ini kewajiban pembayaran dari BPJS selalu terpenuhi. Rudhy menyebutkan, pihak rumah sakit bisa meminta bayaran jika pasien BPJS meminta rawat inap di kelas yang tidak sesuai dengan perjanjian. Sebagai contoh, pasien non PBI (penerima bantuan iuran) yang memilih kelas 2, tapi ketika perawatan memilih di kelas 1 atau VIP. Hal itu menurutnya, tidak diperbolehkan dan pasien yang bersangkutan harus membayar selisih pembayaran untuk kamar. Sementara untuk pasien PBI ada pengecualian. Jika di kelas 3 penuh, pasien PBI bisa dirawat di kelas 2. Dan jiak di kelas 3 ada yang kosong harus dikembalikan. “Tapi hingga saat ini di Kuningan tidak ada masalah yang pelik, karena sudah diatasi dan pasien pun mengerti,” jelasnya. Ditanya mengenai jumlah masyarakat umum yang mendaftar BPJS, Rudhy menyebutkan, hingga Maret sudah mencapai sekitar 8.500 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan dan memilih kelas sesuai iuran. Untuk kelas III Rp25.000, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500. “Data ini di luar PNS, PBI 504.261, perangkat desa dan pemegang jamkesda yang sekarang pembayaranya ditanggung provinsi dan daerah,” ucap dia. Agar pasien dalam berobat nyaman tidak ada kendala pihak BPJS selalu memenuhi pembayaran. Untuk pembayaran bulan Januri dan Februari sudah beres dilakasanakan sehingga tidak akan menggangu pelayananan. Sebelumnya, program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurukan pemerintah sejak awal tahun hingga saat ini tidak berjalan mulus. Banyak keluhan yang disampaikan pasien, terutama dalam hal pelayanan dan juga pembayaran. Ini menjadi aneh ketika pemerintah selalu menyebutkan bahwa pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis berobat. Namun kenyataan di lapangan pasien harus bayar. Sementara pihak rumah sakit beralasan jenis obat yang diperlukan pasien tidak ada di rumah sakit. “Saya bingung katanya gratis namun tetap harus keluar uang untuk menebus obat. Mana yang benar? Kalau memang harus bayar ya tidak usah ada BPJS,” ujar Nana Juhana Warga Kecamatan Jalaksana kepada Radar, kemarin (28/3). (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: