Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Bayu Munggaran merespons positif dicabutnya SE yang melarang live music selama Ramadan di Kota Cirebon-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, akhirnya membolehkan pertunjukan live music selama bulan Ramadan.

Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi telah melakukan penyesuaian regulasi terhadap operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025.

Perubahan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon terbaru yang mencabut ketentuan sebelumnya, dengan mempertimbangkan hasil monitoring, evaluasi, serta respons publik.

Hal ini mendapat respons positif dari pelaku seni. Bayu Munggaran, seorang pekerja seni kreatif dan praktisi komunikasi dari Kota Cirebon, mengapresiasi atas keputusan Pemkot untuk mencabut surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon ini.

BACA JUGA:Bukber Produktif Ala TI Kota Cirebon, Dongkrak Mental Para Atlet Sebelum Popda dan BK Porprov

BACA JUGA:Kata-kata Patrick Kluivert Jelang Laga Indonesia Lawan Bahrain, Puji Lawan Setinggi Langit

Menurutnya, surat edaran yang sebelumnya, dinilai tidak mengayomi pekerja seni dan membuat mereka meradang. Terutama pada poin yang melarang pertunjukan live music.

"Keputusan Pemkot Cirebon untuk mencabut surat edaran tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pekerja seni dan industri pariwisata," ujar Bayu, Senin (24/5/2025).

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih kondusif dan mendukung bagi pekerja seni dan industri pariwisata di Kota Cirebon.

Bayu Munggaran yang juga tim Media Center Pemenangan Effendi Edo - Siti Farida, menekankan pentingnya evaluasi bersama antara Pemda Kota Cirebon, Dinas Keudayaan dam Pariwisata, dengan Pekerja Seni untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterbitkan dapat mengayomi dan mendukung pekerja seni dan industri pariwisata.

BACA JUGA:Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Hanya 30 Menit, Begini Penjelasan Kapolres Cirebon Kota

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI

Sepbagai informasi, dalam surat edaran terbaru, Pemkot Cirebon menegaskan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, serta panti pijat kebugaran ditutup sepenuhnya mulai 27 Februari 2025, yaitu dua hari sebelum Ramadhan, hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sementara itu, bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, serta pusat kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: