Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon: Lapor di Medsos Tidak Ditindaklanjuti, Harus ke Kantor

Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon: Lapor di Medsos Tidak Ditindaklanjuti, Harus ke Kantor

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana.-Abdullah-Radarcirebon.com

Dijelaskan Jaja, seorang karyawan membuat laporan resmi ke Disnaker pada Jumat 21 Maret 2025 karena THR-nya belum dibayar.

Namun pada hari ini, Senin 24 Maret 2025, laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Sakit Kepala Bisa Jadi Pertanda Tumor Otak, Kenali Ciri-cirinya

BACA JUGA:Diduga Geng Motor, 29 Remaja Diamankan Polres Cirebon Kota

“Saya tidak tahu kenapa dicabut, mungkin THR-nya sudah dibayarkan, karena berkas pengaduan dicabut oleh yang bersangkutan,” terangnya. 

Untuk menerima pengaduan THR, Jaja menjelaskan bahwasannya mulai tanggal 24 Maret 2024, Disnaker membuka posko pengaduan THR. 

Tujuannya membantu pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. 

“Hari ini posko pengaduan kami buka,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: