Sepakat dengan Usulan KemenHAM, Ketua Komisi III DPR RI Minta Penerbitan SKCK Dihapus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman setujui usulan KemenHAM agar SKCK dihapus.-Istimewa -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - DPR RI akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk menghapus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kementrian Hal Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan agar Polri menghapus layanan penerbitan SKCK untuk masyarakat.
Kemudian, usulan tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra ini sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan layanan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Duet Maut Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Disorot Oxford United, Berharap Dipermanenkan!
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Premanisme, Sekda Kota Cirebon Ajak Warga Jaga Keamanan
"Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.
Dia mengatakan, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.
"Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? 'Kan susah juga. Orang itu 'kan kalau terbukti terpidana 'kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu 'kan."
"Kalau dahulu 'kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?" ujarnya.
BACA JUGA:Sikat! Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme di 27 Kabupaten dan Kota
BACA JUGA:Junjung Local Wisdom, PT TKG Taekwang Cirebon Serap 81 Persen Tenaga Kerja Warga Lokal
BACA JUGA:H-4 Lebaran, Rest Area Palikanci Terpantau Antre Panjang, Petugas Batasi Istirahat Cuma 30 Menitt
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: