Dua Anggota Geng XTC Diadili
CIREBON- Dua anggota geng motor XTC Ramot Arwin Simanjuntak (19), warga Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan M Wahyu Hidayat alias Bengek (22), warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (21/2). Persidangan yang dipimpin hakim Agnes SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Suryaman SH ini mendengarkan keterangan kedua terdakwa. Terungkap, pada tanggal 3 Mei 2010 sekitar pukul 23.00, Ramot dan Bengek serta 7 geng XTC lainnya yakni Septiyanto Arif Purnomo dan Bambang Nurdiansyah alias Beng (terpidana, berkas terpisah), serta Wahyu Purnomo, Yanto, Bejo, Deny, dan Letoy (masing-masing belum tertangkap) melakukan penganiayaan kepada Firdaus Handoyo di Jl Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tepatnya di depan pedagang martabak Kelurahan Lemahwungkuk. Disebutkan, Bambang Nurdiansyah alias Beng selaku anggota geng motor XTC, menaruh dendam kepada korban. Untuk melampiaskannya, dia menghubungi anggota geng motor XTC lainnya melalui handphone (HP). Sebelum menjalankan aksinya, mereka bertemu di Desa Kemlaka, Kecamatan Kedawung. Setelah rencana penyerangan disusun secara matang, mereka lantas berkonvoi mencari keberadaan korban dengan mengendarai motor sambil membawa senjata tajam. Saat keliling, mereka bertemu dengan korban yang saat itu sedang menyantap martabak bersama teman-temannya. Bambang pun memberikan perintah untuk menyerang korban. Tak menunggu lama, Ramot langsung membacok kepala korban dengan golok yang dibawanya. Tak sampai di situ, dia memukul korbannya itu dengan botol bekas minuman keras. Sedangkan M Wahyu Hidayat alias Bengek memukul kepala bagian kiri korban dengan batu bata dan tangan kosong. Berulang kali, begitu juga Septiyanto membacok dahi kiri korban menggunakan samurai. Sedangkan yang lainnya menunggu di atas motor. Setelah korban terkapar, mereka langsung melarikan diri. Dalam persidangan itu, Wahyu mengaku hanya memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali. “Saya hanya memukul pakai tangan kosong sebanyak 3 kali. Saat itu kami menggunakan 6 motor,” kata Wahyu. Sedangkan Ramot mengakui dirinya membacok korban menggunakan samurai. Ramot juga tidak mengelak jika dirinya termasuk anggota geng motor XTC. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: