Disdukcapil Kabupaten Cirebon Tekan Pungli E-KTP, Berlakukan Sistem Layanan Mandiri

Disdukcapil Kabupaten Cirebon Tekan Pungli E-KTP, Berlakukan Sistem Layanan Mandiri

Disdukcapil Kabupaten Cirebon melakukan langkah pencegahan pungli.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon berusaha untuk menekan pungutan liar (pungli).

Langkah yang dilakukan Disdukcapil adalah dengan memutus akses pihak ketiga atau calo dengan memberlakukan sistem layanan mandiri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, meminta  masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil dalam mengurus administrasi kependudukan, tanpa perantara. 

“Untuk menghindari pungli, kami memberlakukan layanan aktivasi data kependudukan mandiri. Pemohon datang langsung, tidak lewat perantara,” ujar Iman.

BACA JUGA:Mikel Arteta Kesal Everton Dapat Penalti, Kemenangan di Depan Mata Buyar

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi solusi atas keterbatasan blangko e-KTP yang kerap terjadi.

Saat ini, uangkap Iman, Kabupaten Cirebon hanya mendapat jatah 4.000 keping blangko per minggu dari Kementerian Dalam Negeri, sementara permintaan terus meningkat. 

“Blangko e-KTP memang terbatas. Sering kali terjadi kelangkaan,” terangnya. Sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat, kata Iman, proses pencetakan e-KTP kini tidak lagi tersentral di Kantor Disdukcapil. 

Warga bisa mencetak e-KTP di kantor kecamatan atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan syarat datang langsung.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Proses Hukum Pemotongan Dana Kompensasi Sopir Angkot Tetap Dilanjutkan

”Kami sederhanakan prosesnya. Kalau warga datang sendiri ke MPP, bisa langsung cetak e-KTP di tempat,” tuturnya.

Selain e-KTP, layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) juga bisa dilakukan di kecamatan maupun MPP.

Disdukcapil bahkan memperluas layanan dokumen lain, seperti akta kelahiran dan akta kematian, yang kini dapat dicetak langsung di kantor desa.

Iman menegaskan, mulai Februari 2025 kemarin, kebijakan ini sudah resmi diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: