Mahasiswa Tanam Ganja di Dalam Kamar Langsung Sial, Nasibnya Sekarang Begini

Barang bukti tanaman ganja yang ditanam EFK (19) di dalam kamar rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.-Beritasatu.com-
RADARCIREBON.COM – Mahasiswa tanam ganja di dalam kamar rumahnya baru dua bulan langsung diciduk polisi.
Mahasiswa berusia 19 tahun ini berinisial EFK. Dia adalah warga Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
EFK ditangkap aparat kepolisian karena menanam ganja di dalam kamar rumahnya sejak dua bulan terakhir.
Penangkapan mahasiswa tanam ganja di kamar dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang.
BACA JUGA:Ciri Khas Baru dari Kabupaten Cirebon, Bukan Nasi Jamblang!
BACA JUGA:'Kabupaten Cirebon Gupak Luh' Sebutan Baru dari Warga Cirtim, Ini Maknanya
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," katanya dilansir dari Beritasatu.com.
Rolin menambahkan bahwa EFK ditangkap pada Sabtu (12/4/2025). Sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat merasa curiga pemuda berusia 19 tahun itu menanm ganja di dalam rumah.
Selain menangkap EFK, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja, hand phone, kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet.
BACA JUGA:Balon Udara Nyasar ke Kuningan, Ditemukan Petasan Ukuran Besar
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Larang Warga Jabar Minta Sumbangan di Jalan Umum, Ini Surat Edarannya
Barang-barang tersebut digunakan oleh pelaku untuk mendukung pertumbuhan ganja di kamarnya.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir,” jelas Rolin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: